Kembali ke Take Home Pay UtamaPermenaker No. 6/2016

Kalkulator THR Keagamaan

Simulasi perhitungan hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan ke atas hingga 1 tahun lebih.

Rp
Rp
Hanya tunjangan yang tidak terikat kehadiran
Bulan
Masa kerja kurang dari 1 tahun (8 bulan)
Berhak Menerima THR

Masa kerja 1 s/d 11 bulan berhak atas THR prorata proporsional: 66.7% dari gaji tetap. Rumus yang berlaku: (8 / 12) x Upah Sebulan.

ESTIMASI THR KEAGAMAAN DITERIMAWajib dibayar perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya
Rp 5.333.333
Dasar upah: Rp 8.000.000
Ingin melihat proyeksi THR Anda sepanjang tahun dalam riwayat penghasilan?Buka Dashboard Take Home Pay

Dasar Hukum & Ketentuan THR (Permenaker 6/2016)

Masa Kerja 12 Bulan Terus Menerus atau Lebih

Pekerja berhak mendapatkan sebesar 1 (satu) bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Masa Kerja 1 Bulan s/d Kurang Dari 12 Bulan

Dihitung secara proporsional (prorata) dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Upah.

Batas Waktu Pembayaran & Sanksi Denda

Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.