Kalkulator Upah Lembur (PP 35/2021)
Hitung hak upah kerja lembur untuk hari kerja normal dan hari libur resmi berdasarkan formula baku 1/173 dikali upah bulanan.
Rp
Rp
Jam
Jam ke-1: 1.5x, jam berikutnya: 2xJam
Jam 1-7/8: 2x, jam ke-8/9: 3x, jam ke-9/10+: 4xUpah Lembur per Jam (1/173 × Upah Sebulan):
Rp 40.462 / jamTOTAL UPAH LEMBUR BERHAK DITERIMASesuai koefisien PP 35/2021
Rp 1.476.863
Estimasi bruto sebelum pajak TERIngin memasukkan upah lembur ini ke dalam perhitungan slip gaji bulanan?Hitung di Simulator Take Home Pay
Ketentuan Resmi Perhitungan Lembur Sesuai PP No. 35/2021
Berdasarkan Pasal 31 dan 32 PP 35 Tahun 2021, dasar perhitungan upah lembur adalah 1/173 × Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Lembur Pada Hari Kerja
Untuk jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
Lembur Pada Hari Libur Resmi
Untuk 7 atau 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Jam ke-8 atau ke-9 dibayar 3 kali, dan jam ke-10 ke atas dibayar 4 kali upah sejam.