Kalkulator Pesangon PHK Karyawan
Hitung perkiraan hak uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) beserta potongan PPh 21 Final sesuai alasan pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan Hak Finansial PHK (PP No. 35 Tahun 2021)
Diberikan sesuai masa kerja: <1 th (1 bln), 1-2 th (2 bln), 2-3 th (3 bln), 3-4 th (4 bln), 4-5 th (5 bln), 5-6 th (6 bln), 6-7 th (7 bln), 7-8 th (8 bln), dan ≥8 th (9 bln upah). Besaran kemudian dikalikan koefisien alasan PHK (0,5x, 1x, 1,75x, atau 2x).
Diberikan mulai masa kerja 3 tahun: 3-6 th (2 bln), 6-9 th (3 bln), 9-12 th (4 bln), 12-15 th (5 bln), 15-18 th (6 bln), 18-21 th (7 bln), 21-24 th (8 bln), dan ≥24 th (10 bln upah).
Meliputi cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil (dihitung proporsional berdasarkan upah per hari kerja), biaya ongkos kepulangan bagi pekerja dan keluarga ke tempat asal, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK/PP/PKB).