Kembali ke Take Home Pay UtamaPP 35/2021 & UU Cipta Kerja

Kalkulator Pesangon PHK Karyawan

Hitung perkiraan hak uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) beserta potongan PPh 21 Final sesuai alasan pemutusan hubungan kerja.

Rp
Rp
Upah Acuan Pesangon = Rp 9.000.000
Tahun
Bulan
Faktor Dasar: 5 bln UP, 2 bln UPMK
Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021: 1x UP + 1x UPMK + UPH.
Hari
Kompensasi cuti: (Sisa Cuti / 22) × Upah
Rp
Opsional uang pisah atau ongkos pulang ke tempat asal
Rincian Komponen Hak Bruto
1. Uang Pesangon (UP)
Rp 45.000.000
1x × 5 bln upah
2. UPMK (Penghargaan Masa Kerja)
Rp 18.000.000
1x × 2 bln upah
3. UPH (Penggantian Hak Cuti)
Rp 2.045.455
5 hari cuti tahunan
4. Uang Pisah / Hak Lain
Rp 0
Sesuai ketentuan internal
POTONGAN PPH 21 FINAL PESANGONPP 68/2009
Rp 752.273
s/d Rp 50 Juta (0%):Rp 0
> Rp 50 Juta s/d Rp 100 Juta (5%):Rp 752.273
ESTIMASI PESANGON BERSIH DITERIMATake Home Pay
Rp 64.293.182
Total Kompensasi Bruto:Rp 65.045.455
Potongan Pajak Final:-Rp 752.273
Ingin mengelola arsip slip gaji bulanan dan bukti pemotongan secara aman?Buka Dashboard Take Home Pay

Ketentuan Hak Finansial PHK (PP No. 35 Tahun 2021)

1. Uang Pesangon (UP)

Diberikan sesuai masa kerja: <1 th (1 bln), 1-2 th (2 bln), 2-3 th (3 bln), 3-4 th (4 bln), 4-5 th (5 bln), 5-6 th (6 bln), 6-7 th (7 bln), 7-8 th (8 bln), dan ≥8 th (9 bln upah). Besaran kemudian dikalikan koefisien alasan PHK (0,5x, 1x, 1,75x, atau 2x).

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan mulai masa kerja 3 tahun: 3-6 th (2 bln), 6-9 th (3 bln), 9-12 th (4 bln), 12-15 th (5 bln), 15-18 th (6 bln), 18-21 th (7 bln), 21-24 th (8 bln), dan ≥24 th (10 bln upah).

3. Uang Penggantian Hak (UPH) & Uang Pisah

Meliputi cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil (dihitung proporsional berdasarkan upah per hari kerja), biaya ongkos kepulangan bagi pekerja dan keluarga ke tempat asal, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK/PP/PKB).